Infosumbar.net – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan terhadap dua orang pria diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama pada Selasa (30/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, adapun dua orang yang diamankan yakni FAS (16) dan TP (16) yang keduanya masih berstatus sebagai pelajajat.
“Penangkapan dilakukan saat kami mendapatkan informasi bahwa FAS sedang berada di sebuah konter di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” ungkapnya.
Petugas kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Polres Solok Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Setelah itu tim Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota mendapatkan informasi bahwa TP edang berada di sebuah heler di Nagari Salayo dan langsung melakukan penangkapan.
Kronologi kejadian sendiri terjadi pada Minggu (5/11/2023 )sekira pukul 03.30 Wibdi Jalan Kampak Tabu Karambia Kel. KTK Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Tawuran terjadi dan melukai seorang pelajar berinisial DCG bersama temannya hendak pulang ke rumah setelah melihat dari jauh ada orang yang sedang tawuran.
Setelah segerombolan tawuran tersebut bertengkar lalu pergi dan sudah merasa aman, lalu korban dengan temannya langsung mengendarai motornya untuk pulang.
Namun, saat pulang dengan terkejut ada dua motor dari depan korban dengan tiba-tiba langsung menabrak korban dan membacok korban dengan samurai yang mengenai paha sebelah kiri robek dan jempol sebelah kiri korban patah karena ditabrak tersebut.
“teman korban berhasil lari dan korban setelah dibacok juga lari. Motor korban, Honda Beat warna hitam, dirampas oleh pelaku yang menabrak korban tersebut. Korban mengalami luka berat dan kerugian sebesar Rp 12 juta,” tandasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Thn 2014 ttg perubahan UU No. 23 Thn 2022 ttg Perlindungan anak. (Ayi)