Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok membuka penerimaan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten Solok.
“Hari ini sudah mulai dibuka pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri, kepada infosumbar.net pada Kamis (2/5/2024).
Kebutuhan PPS di Kabupaten Solok sendiri, kata Despa adalah sebanyak tiga orang pada setiap nagari.
“Jumlah nagari ada sebanyak 74, maka jumlah PPS yang dibutuhkan yakni sebanyak 222 orang,” tuturnya.
Pendaftaran akan dibuka pada 2-8 Mei 2024, dengan pendaftaran melalui laman website SIAKBA.
Adapun persyaratan anggota PPS adalah sebagai berikut,
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Prokla- masi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan kelengkapan dokumennya yakni:
- surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS:
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
- surat pernyataan bermaterai;
- surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar;
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
- surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS*) digu- nakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS*) yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (Ayi)