Infosumbar.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, mengumumkan syarat pencalonan jalur perseorangan yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 yakni harus memiliki 24.408 KTP dukungan.
“Sebagai persyaratan dukungan calon perseorangan bupati da wakil bupati solok tahun 2024,syarat dukungan minimal adalah 24.408 dukungan KTP masyarakat Kabupaten Solok,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri, pada Kamis (2/5/2024).
Angka dukungan tersebut, kata Despa, merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya.
Yang mana, nantinya dukungan KTP tersebut akan dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Memang berbeda dari tahun 2020, dimana bacalon mnegantarkan langsung fotokopi KTP ke Kantor KPU. Namun sekarang nantinya KTP dukungan akan diinput melalui aplikasi Silon,” tandasnya.
“Calon perseorangan akan menunjuk dua orang operator yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Solok, dan operator inilah yang akan menginput KTP dukungan dan kami nanti di hari terakhir pendaftaran tinggal menerima berita acara pendaftaran,” imbuhnya.
Sedangkan KTP dukungan tersebut, harus tersebar di sebanyak delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.
“Untuk KTP dukungan, harus tersebar di 8 kecamatan. Hingga saat ini sudah mulai ada bacalon yang sudah bertanya maupun konsultasi langsung ke kantor KPU,” jelasnya. (Ayi)