Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok tahun 2024.
Adapun pendaftaran sendiri telah dimulai pada 23-29 April 2024. Berdasarkan data KPU Kabupaten Solok, data terakhir pada 29 April 2024 pukul 23.59 WIB , ada sebanyak 491 pendaftar sebagai calon PPK.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri mengatakan, tidak ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.
“Tidak ada perpanjangan pendaftaran, perpanjangan akan dilakukan, jika ada kekurangan pendaftar di masing-masing kecamatan,” katanya kepada infosumbar.net pada Kamis (2/5/2024).
Dari 491 pendaftar, Kecamatan Kubung menjadi kecamatan yang paling banyak pendaftar yakni sebanyak 73 orang, dengan rincian 35 perempuan dan 38 orang laki-laki.
Disusul oleh Gunung Talang, dengan total pendaftar sebanyak 61 orang dengan rincian 35 perempuan dan 26 laki-laki.
Kemudian, Kecamatan X Koto Singkarak dengan jumlah pendaftar sebanyak 51 orang yakni 25 perempuan dan 26 laki-laki.
“Kebutuhan per kecamatan adalah sebanyak lima orang. Nantinya untuk tes wawancara, adalah maksimalnya 3 kali kebutuhan atau sebanyak 15 orang dari hasil tes CAT yang nantinya akan dilaksanakan,” ujarnya.
Hingga hari ini, masih dilakukan penelitian administasi calon anggota PPK. Serta, ujian CAT calon PPK sendiri akan dilakukan pada 6-8 Mei 2024.
“Untuk lokasi ujian sendiri, rencananya akan kami laksanakan pada sejumlah sekolah dan kami masih berkoordinasi dengan pihak sekolah seperti di SMK 1 Kota Solok, maupun di Cupak dan Talang,” tuturnya. (Ayi)