Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 pada Sabtu (8/6/2024).
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, adapun jumlah Pantarlih yang dibutuhkan yakni sebanyak 1.126 orang.
Sedangkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Solok yakni sebanyak 907 TPS.
“Jika pemilih dalam satu TPS jumlahnya lebih dari 400, maka harus ada dua orang pantarlih di lokasi tersebut,” katanya.
Adapun tahapan pembentukan Pantarlih sendiri akan dimulai pada 13-17 Juni 2024.
Untuk itu, PPS dimasing-masing nagari wajib mengumumkan pendaftaran penerimaan Pantarlih, yang penerimaan berkasnya pada 19 Juni.
“Harus diperhatikan kompetensi Pantarlih. Seperti bisa menguasai IT, karena dalam proses coklit akan menggunakan aplikasi e-coklit. Dan pilihlah Pantarlih yang menguasai wilayah kerjanya,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri mengatakan, Pantarlih merupakan ujung tombak utama penetapan DPT.
“Oleh karena itu banyak hal yang harus di perhatikan. Kami harap Pantarlih dapat melaksanakan tugas dengan akurat,” tuturnya
Tak hanya itu, Pantarlih juga direkomendasikan harus menguasi wilayah dan mengenal lebih dari 50 persen penduduk di wilayah tersebut.
“Jadi, PPS dan PPK harus merekrut orang yang kompeten. Dan direkomendasikan orang-orang yang benar benar menguasi wilayahnya,” tandasnya.
Tak kalah penting, kata Despa, Pantarlih yang akan dipilih memiliki ijazah terakhir SMA.
“Harus sudah memiliki ijazah SMA. Saat mengantarkan berkas pendaftaran, PPS dapat pangsung mewawancara calon Pantarlih. Cek juga di Sipol apakah calon Pantarlih tersebut terdaftar di Parpol atau tidak,” tutupnya. (Ayi)