Infosumbar.net – Bawaslu Kota Solok, membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pendaftaran sendiri, dibuka pada 12-28 September 2024.
“Untuk masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung di kator Panwascam Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan,” kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, pada rakernis pengawasan pemilihan serentak nasional tahun 2024 Sabtu (14/9/2024).
Pengumuman pendaftaran sendiri sudah dilakukan ditempat strategis, maupun di tingkat camat dan kelurahan.
Adapun jumlah PTPS yang dibutuhkan yakni sebanyak 118 orang.
“Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS pada Pilkada mendatang. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu Februari kemaren yakni 236,” ungkapnya.
Untuk itu, jika sampai waktu yang ditentukan kebutuhan masih kurang, maka Bawaslu akan melakukan perpanjangan.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perpanjangan yakni yang mendaftar kurang dari kebutuhan yakni minimal dua orang per TPS, dan tidak ada perempuan yang mendaftar, dan lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan pendaftar harus minimal berusia 21 tahun. Pendaftar yant berusia 17 tahun diperbolehkan dengan syarat sudah diperpanjang dua kali namun masih belum ada yang mendaftar, tapi teyap harus berkoordinasi dulu dengan Bawaslu,” tandasnya.
Sedangkan untuk petugas PTPS nantinya, dalam melaksanakan tugas akan mendapatkan honor sebesar Rp 800 ribu.
“Dan untuk sementara ini, dihari ke tiga dibukanya pendaftaran, masih minim pendaftar, yakni Tanjung Harapan lima orang dan Lubuk Sikarah 9 orang. Kami harapkan nantinya pendaftar terus bertambah sehingga pendaftaran tidak perlu diperpanjang dan hanya satu gelombang,” tutupnya. (Ayi)