Infosumbar.net – Inspektorat Sumatera Barat (Sumbar) mengakui adanya kekeliruan dalam kontrak sewa tujuh mobil yang digunakan oleh pimpinan di Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumbar, khususnya di Badan Penghubung Sumbar.
Kesalahan administratif ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit. Dari audit tersebut, BPK menemukan adanya cacat administrasi terkait kontrak sewa kendaraan dengan nilai Rp2,58 miliar yang dilakukan pada Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memanggil beberapa pejabat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam kontrak tersebut.
“Benar, ini temuan dari BPK. BPK pun sudah memberikan rekomendasi terkait hal ini. Memang, kendaraan ini digunakan oleh pimpinan DPRD dan pemerintah daerah, tapi model kontraknya yang tidak sesuai,” kata Inspektur Provinsi Sumbar, Delliyarti, Senin (9/9/2024).
Menurut Delliyarti, BPK juga meminta agar dinas terkait mengembalikan kelebihan belanja yang dinilai tidak wajar. Selain masalah harga, BPK juga memberikan catatan terkait kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa.
“Kalau BPK sudah mengaudit, kami tinggal menindaklanjuti rekomendasi mereka. Tidak ada lagi audit tambahan dari pihak kami,” tambah Delliyarti.
Ia juga menyampaikan bahwa rekomendasi dari BPK, seperti pengembalian dana kelebihan, telah dilaksanakan oleh pihak terkait. Saat ini, Inspektorat hanya memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Dana kelebihan sudah dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, tata kelola kontrak juga diperbaiki, kontrak tahunan diganti dengan per tanggal, dan standar kontrak diperbaiki,” lanjutnya.
Delliyarti menjelaskan bahwa saat ini Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya memantau perkembangan pelaksanaan rencana aksi. Terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sumbar, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut.
“Saya tidak tahu soal penyelidikan dari Polda. Kami hanya fokus pada hasil dari BPK. Polda punya kewenangan sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar memang menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam kontrak sewa mobil di Badan Penghubung Sumbar, Jakarta.
“Penyidik sudah melakukan klarifikasi awal terkait pengaduan dari masyarakat. Saat ini, kami sudah memanggil satu orang dan terus mendalami kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi juga menambahkan bahwa pengaduan masyarakat tersebut masuk pada akhir Agustus, dan penyelidikan masih terus berjalan. Fokus utama penyidik adalah memastikan apakah ada unsur yang merugikan negara dalam kontrak sewa kendaraan ini.
“Kami akan terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini,” jelasnya. (Bul)