Infosumbar.net – Bawaslu Kota Solok, telah membuka pendaftaran Pengawas TPS mulai 12 – 28 September 2024.
Adapun berkas pendafatran, ditujukan kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah atau Tanjung Harapan dengan melampirkan diantaranya, surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
Dokumen perstaratan diantaranya foto kopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el), pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
Lebih lanjut, Daftar Riwayat Hidup, Surat pernyataan bermaterai.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin pada Sabtu (14/9/2024) mengatakan, persyaratan untuk pendaftaran PTPS Pilkada 2024 lebih mudah diantaranya untuk surat keterangan kesehatan.
“Jadi, surat keterangan kesehatan yang biasanya diurus oleh calon pendaftar ke Puskesmas atau rumah sakit sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu dokumen persyaratan,” katanya.
Untuk itu, untuk suray keterangan sehat jasmani dan rohani cukup dengan membuat surat pernyataan.
“Untuk formatnya, sudah kami sediakam jadi pendaftar dapat membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai 10.000 sesuai dengan format yang kami sediakan,” jelasnya.
Tentunya, hal ini akan mempermudah pendaftar dan menghemat waktu maupun biaya pendaftaran.
“Jadi tidak perlu lagi surat keterangan sehat. Ini akan mengurangi pengeluaran pendaftar. Apalagi belum tentu semua pendaftar akan lolos,” tuturnya.
Sedangkan jumlah PTPS yang dibutuhkan Bawaslu Kota Solok yakni sebanyak 118 orang yang sesuai dengan jumlah TPS di Kota Solok. (Ayi)