Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang terjadi pada sebuah toko di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku yang kami amankan yakni seorang pria inisial JM (23) yang merupakan warga Nagari Paninggahan, Kabupaten Solok,” katanya pada Jumat (13/9/2024)
Kejadian pencurian, berawal saat korban, tiba di tokonya sekitar pukul 08.30 WIB. Sesampai di toko, korban melihat lampu masih menyala.
“Korban curiga dan langsung melihat meja kasir, saat itu laci meja kasir, yang di dalamnya ada uang sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya.
Selanjutnya, uang yang diletakkan di rak meja kasir, juga sudah raib. Lalu, korban langsung melihat ke lantai dua toko, dan melihat jendela lantai dua toko sudah dalam keadaan tidak terkunci.
“Terdapat bekas congkelan benda tumpul pada sisi jendela tersebut, akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 30 juta,” tandasnya.
Pada 11 September 2024, korban langsung melapor ke Kantor Polres Solok Kota. Tim opsnal dan unit tipidter lalu melakukan penyelidikan di TKP, dan mendapatkan ciri-ciri tersangka yang terekam di CCTV toko.
Selanjutnya, tim langsung mencari keberadaan tersangka, dan didapati informasi tersangka berada di rumahnya di Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Pukul 19.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dan terhadap pelaku diamankan tanpa perlawanan dan di bawa ke Polres Solok Kota untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni satu helai celana panjang warna hitam merk black picaso yang dipakai oleh tersangka pada saat melakukan pencurian, satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, yang dipakai oleh tersangka pada saat melakukan pencurian, satu helai celana pendek warna hitam merek Nufail, celana yang di beli oleh tersangka dari uang hasil curian serta satu helai baju kaos warna hitam, yakni baju yang dibeli oleh tersangka dari uang hasil curian.
“Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana,” tutupnya. (Ayi)