Padang (infosumbar)- Pemerintah memberikan izin kepada mall dan pusat perbelanjaan untuk kembali buka dan beroperasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Izin ini sejalan dengan penerapan persyaratan dimana setiap pengunjung wajib menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksin minimal satu kali.
Epidemiolog Universitas Andalas, Defriman Djafri mengatakan bahwa aturan ini cukup efektif sebagai pendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
“Menurut saya, adanya aturan seperti ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan angka vaksinasi. Karena memang karakter masyarakat kita yang harus dikaitkan dulu dengan hal lain, dalam hal ini jika tidak vaksin bisa menghambat mobilitas mereka. Dengan begitu, masyarakat akhirnya tidak punya pilihan selain divaksin,” jelas Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand itu.
Selain itu, Defriman menambahkan pemerintah selain dengan peraturan wajib vaksin pemerintah harus mengimbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pemerintah Sumbar butuh usaha yang lebih lagi untuk membuat masyarakat sadar akan pentingnya vaksin ini. Pemerintah harus mampu menumbuhkan rasa yakin dan percaya di masyarakat sehingga nanti kita bisa mencapai herd immunity,” tutupnya.
Namun, tak kalah penting, kata Defriman adalah menggencarkan dan menggebyarkan kegiatan vaksinasi di tengah masyarakat. Belakangan pemerintah mulai berinovasi, seperti gerakan sumbar sadar vaksin dan juga pemberian doorprize atau hadiah bagi mereka yang vaksin. (Iftitah)