Infosumbar.net – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mencabut aturan penggunaan masker bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan yang dilakukan di fasilitas publik.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 yang semakin terkendali di dalam maupun luar negeri, tingginya tingkat kekebalan masyarakat, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Perubahan kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 9 Juni 2023. Hal ini menandai langkah signifikan dalam menghadapi pandemi yang telah melanda Indonesia dan dunia selama lebih dari dua tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan bahwa langkah penghapusan aturan penggunaan masker diambil setelah melihat adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan virus ini. Penurunan jumlah kasus dan tingkat vaksinasi yang tinggi telah memberikan kepercayaan kepada pemerintah bahwa situasi pandemi semakin terkendali.
Selain itu, relaksasi kebijakan transportasi yang diterapkan oleh beberapa negara juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pencabutan aturan penggunaan masker bagi pelaku perjalanan. Keputusan ini sejalan dengan upaya untuk memulihkan sektor pariwisata dan memfasilitasi mobilitas internasional yang penting untuk pemulihan ekonomi.
Namun, Satgas Penanganan Covid-19 tetap menekankan, meski aturan penggunaan masker dicabut, masyarakat diimbau tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
tinggi penularan Covid-19.
Selain itu, aturan soal penggunaan masker ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sehat dan dan tidak memiliki risiko tertular atau menularkan virus. Bagi masyarakat yang sedang tidak sehat, diminta tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
“Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan,” bunyi SE tersebut.
Di akhir SE, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pembatasan dan pengetatan di ruang-ruang publik dapat dilakukan kembali jika kasus penyebaran virus meningkat secara signifikan. (rga)