Infosumbar.net – Dua pria dengan inisial SD (18) dan YEM (23) warga Parak Gadang Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok diamankan polisi terkait pernyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan pada Jumat (6/1/2023) pukul 20.15 petugas menangkap terduga pelaku di rumahnya.
“Kami menangkap pelaku dalam sebuah rumah warga yg dipergunakan untuk tempat les di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” katanya.
Penangkapan ini, kata kasat berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat transaksi narkoba jenis sabu dan kemudian masyarakat melakukan penyamaran.
“Petugas langsung melakukan undercover atau penyamaran dengan cara memesan barang diduga narkotika jenis sabu kepada pelaku seharga 250 ribu,” tuturnya.
Setelah lebih kurang satu jam menunggu pelaku, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat digeledah, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yg di bungkus plastik klem warna bening yg dibalut dengan lakban warna hitam di dalam celana dalam yg dipakai pelaku inisial SD,” ucapnya.
Adapun barang lain yang diamankan adalah satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di balut dengan lakban warna hitam, satu unit Handphone android merk REDMI warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ayi)