Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengingatkan calon legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok untuk menyampaikan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.
“Kami sudah memberikan sosialisasi agar caleg terpilih yang telah kami tetapkan untuk mendaftarkan LHKPN sebelum dilantik,” kata Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Solok, Tomi Farto kepada infosumbar.net pada Senin (6/5/20240.
Yang mana, sesuai aturannya, laporan LHKPN tersebut harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Jika nantinya ada caleg yang tidak melaporkan LHKPN maka namanya tidak kami kirim dan tidak bisa dilantik. Tapi kami optimis semua caleg yang sudah ditetapkan dapat mematuhi aturan dan dapat melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,’ ujarnya.
Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg ter[pilij diatur dalam Perturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan {erolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Sebelumnya, KPU Kota Solok secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 20 caleg terpilih pada Pemilu 2024 pada Kamis (2/5/2024). (Ayi)