Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seorang pria terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (17/5/2024).
Adapun tersangka yang diamankan yakni RY (36) warga nagari Jawi Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, RY ditangkap dirumahnya, di Nagari Jawi-jawi.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa RY memiliki narkotika jenis Sabu,” kata Kasat.
Setelah itu, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seseorang yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
“Kami langsung mengamankan pelaku di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket besar diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang dimasukan kedalam plastik asoy warna hitam, 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem warna bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok sampurna warna putih, satu buah timbangan digital.
Lebih lanjut, 5 buah sendok pipet, satu pack plastik klem warna bening, satu unit Handphone merek Samsung warna Hitam serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna Hitam dengan nopol BA 2361 HL.
“Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)