Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok membuka pendaftaran calon Walikota Solok melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, jadwal pendaftaran calon walikota Solok melalui perseorangan dimulai pada Rabu (8/5/2024). Dan akan berakhir pada 12 Maret nanti,” kata Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Solok, Tomi Farto.
Jadwal waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada 8-11 Mei 2024 pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Untuk itu, bagi kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan minimal sebanyak 5834 lembar KTP dukungan.
“Untuk daerah yang penduduknya tidak sampai 250.000 orang, maka jumlah dukungan minimal yakni sebanyak 10 persen dari jumlah DPT terakhir,” tambahnya.
Selanjutnya, dukungan tersebut akan diserahkan dalam bentuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang akan diinput oleh operator yang telah ditunjuk sebelumnya.
“Jadi, lewat apliasi Silon ini, akan menggunakan metode paperless. Dan memang berbeda dari sebelumnya dimana calon mengantarkan langsung ke kantor KPU fotokopi KTP dukungannya,” tuturnya.
Selain itu, sosialisasi tahapan pendaftaran pilkada 2024 sudah dimulai pada 5 Mei 2024.
“Dan sudah ada satu orang calon yang melakukan konsultasi ke kantor KPU. Berkemungkinan calon ini akan mendaftar nantinya,” tandasnya. (Ayi)