Infosumbar.net – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Rabu (15/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Heddy Permana mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dan diamanakan seorang pria berinisial AJ (30) yang sedang bekerja di ladang miliknya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AJ, sedang bekerja di ladangnya di Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, serta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
AJ sendiri, merupakan tersangka atas pengembangan kasus curanmor pada bulan Januari, dengan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Kegiatan ini merupakan masuk kepada operasi Jaran. Modus pelaku melakukan curanmor untuk mencari tambahan uang diajak temannya,” sebut Kasat.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku beroperasi pada pukul 03.00 – 05.00 WIB dini hari, dan menyasar motor tanpa penjagaan yang terparkir di luar.
“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan obeng. Saat motor nyala, lagsung dibawa kabur,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 CC Nopol BA 2094 PN warna hitam dengan Nosin JB81E1573657 dan Noka MH1JF8112AK578393.
“Akibat pencurian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta, dan pelaku serta BB diamankan di Mako Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)