Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok melakukan penggerebekan terhadap tempat prostitusi berkedok warung kopi pada Senin (12/6/2023) sekitar 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Heddy Permana Putra, mengatakan, penggerebekan dilakukan di Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
“Penggerebekan ini kami lakukan atas keresahan masyarakat sekitar terhadap tempat prostitusi berkedok warung kopi tersebut,” kata Kasat kepada Infosumbar.net pada Selasa (13/6/2023).
Kasat mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, diamankan pemilik warung berinisial N (63) sekaligus sebagai mucikari dalam kasus ini.
“Berdasarkan pengakuan pelaku N, prostitusi berkedok warung kopi itu sudah beroperasi selama lebih kurang tiga tahun,” sebut Kasat
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang transaksi ke mucikari Rp 200 ribu, satu pak tisu basah dan satu pak tisu kering.
“N, pemilik warung sekaligus mucikari, langsung kami amankan dan dibawa ke Mako Polres Solok beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Disisi lain, pelaku dikenakan UU no 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 ttg TPPO jo 506 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Ayi)