Infosumbar.net – Dua pemuda diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian diamankan pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok IPTU Heddy Permana Putra menuturkan, tindak pencurian terjadi pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 16.25 WIB.
“Akibat dari pencurian ini, pelapor rugi hingga Rp 30 juta,” katanya.
Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan adalah A (19) san JS (19) yang merupakan warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Penangkapan ke dua dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kubung, bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Solok,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa salah satu pelaku yang bekerja di SD n 25 Koto Hilalang.
“Kami langsung ke TKP dan mengamankan terduga pelaku inisial A,” tuturnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi terlapor JS sedang berada di rumahnya.
“Kami langsung ke rumah pelaku dan turut mengamankannya untuk dibawa ke Mako Polres Solok,” sebutnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol BA 3732 PG, dua buah Rolling Bad warna Hitam, satu tas carrier warna hitam biru, satu set tenda warna biru tua, dua buah cincin emas putih, sebuah sleeping bag warna biru, sebuah sleeping bag hitam hijau.
Lebih lanjut, sebuah miliboo broadcast tripod kit with M8 Fluid Head Carbon, sebuah lensa camera merk Sony E 35mm F1.8 OSS, sebuah lensa Camera Merk Sony E PZ 18-105mm f/4 GOSS, sebuah camera merk Sony, sebuah kotak Camera Merk Sony warna Abu-abu, sebuah Handphone Merk Samsung Galaxy S9+ warna Biru tua serta buah Pisau Pendek dengan pengangan kayu dengan sarung kulit warna hitam.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku sudah kami amankan dan kedua pelaku dikenakan pasal yang dilanggar: Pasal 362 Jo 363 jo Pasal 55 KUH-Pidana,” tutupnya. (Ayi)