Infosumbar.net – Bupati Solok, Epyardi Asda, melakukan kunjungan ke jalan nasional di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumati, Kabupaten Solok pada Senin (22/4/2024).
Kunjungan ini dilakukan untuk pengecekan langsung lokasi tambang galian C yang menyebaban jalan tersebut rusak parah.
Di lokasi tambang, Epyardi melihat langsung dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata, sehingga merembes ke jalan nasional.
“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait, tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama,”ujarnya.
Selain ditemukan perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Yang menrutnya, diperlukan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama. Dalam waktu dekat kami undang pelaku usaha (tambang) dan warga, dinas provinsi, termasuk gubernur, lalu balai jalan mewakili kementerian PUPR. Semua ada solusinya kalau kita duduk bersama. Kami akan surati semua dengan tembusan ke menteri terkait,”tuturnya.
Sehingga, kata Epyardi, pelaku usaha terutama rakyat yang mencari nafkah tidak terganggu. Terkait dengan izin rekomendasi tambang, dijelaskan Bupati, ternyata tercatat izin rekomendasi tambang kepada salah satu perusahaan tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,”ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,”ungkap Epyardi.
Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.
Sesuai dengan rilis PUPR 2, 24 Januari 2020 SP.BIRKOM/I/2020/042 di dalam musim penghujan, dengan intensitas curah hujan ekstrim dewasa ini potensi jalan berlubang meningkat mengingat sifat air sebagai pelarut, salah satunya melarutkan material penyusun jalan seperti aspal, kerikil, dan agregat.
Disamping itu, Epyardi Asda turut meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau Pemerintah Kabupaten Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional, ia berharap agar masalah jalan di Aia dingin bisa selesai.
“Saya selaku kepala daerah minta maaf kepada masyarakat kami, baik dari Solok Selatan, Provinsi Jambi dan lainnya. Yakinlah semua pasti ada solusinya,”kata Epyardi.
Selain itu ia memahami pada saat ini masuk dalam tahun politik (Pilkada), sehingga yang berkaitan dengan kabupaten yang ia pimpin menjadi sorotan.
“Saya juga paham, ini tahun politik. Semua bisa dibesar-besarkan dan bahkan sudah diarahkan kalau semua ini salah saya. Bahkan jalan nasional ini juga salah saya. Tapi yakinlah semua ada aturannya, jalan provinsi yang tanggungjawab itu provinsi, begitu juga kabupaten yang berwenang ya tentu kabupaten,”ucap Epyardi sambil tersenyum. (*rls)