Infosumbar.net – Kuasa hukum korban asusila oleh oknum guru di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam menyebut, pelaku tinggal serumah dengan korban.
Kuasa hukum korban, Zukfikri Al Amin SH mengatakan, korban telah tinggal bersama neneknya sejak duduk di bangku SD. Pelaku merupakan suami dari adik ibu korban.
“Korban tinggal bersama neneknya di kampung. Ibu korban merantau di Pulau Jawa. Pelaku merupakan suami dari tante korban yang tinggal serumah,” kata Zulfikri Al Amin didampingi Riryastuti Mudaris SH.
Menurut Zulfikri, sebelum melakukan perbuatan bejat saat korban kelas 1 SMP, pelaku sudah pernah merayu dan mengganggu saat korban kelas 2 SD.
“Waktu korban kelas 2 SD itu, pelaku sudah berbuat tidak baik,” ujarnya.
Sejak diceritakan pada orang tuanya, kini korban tidak tinggal bersama neneknya lagi.
“Korban dan keluarga trauma. Kita harapkan pelaku mendapatkan hukuman berat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru diringkus jajaran Polres Agam karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (2/5/2024).
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut berinisial AC.
“Pelaku kita amankan karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak berumur 15 tahun,” kata Kapolres.
Terungkapnya aksi bejat pelaku, kata Kapolres, karena adanya laporan dari keluarga korban pada Selasa (30/4/2024).
Menerima laporan itu, Polres Agam langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur lebih dari 10 kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.