Infosumbar.net – Seorang pria inisial AJ (48) yang berprofesi sebagai ASN diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 20.52 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya mengatakan, AJ diamankan pada sebuah ampera atau rumah makan di Jalan Sawah Sianik RT 001 RW 001 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Kami memperoleh informasi bahwa di Jalan Sawah Sianik sering terjadi transaksi narkoba. Saat melakukan penyelidikan,berdasarkan ciri-ciri yang diberikn warga, tim melihat AJ sedang duduk di rumah makan diJalan Sawah Sianik, Kota Solok,” katanya.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi, AJ mengakuibahwa memiliki dan menyimpan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dalam saku celana miliknya.
“Barang bukti yang kami amankan adalah satu paket yang diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu unit HP android merk Samsung warna Gold,” jelasnya.
Kemudian terhadap Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Ayi)