Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok.
Dalam satu hari saja, pada Kamis (9/2/2023) sebanyak empat terduga pelaku berhasil diciduk dari tiga nagari dan kecamatan yang ada di Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku, sebagai berikut;
Penangkapan di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang
Pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba di Jorong Panyalai, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Pelaku adalah ZR (17) pengangguran yang berasal dari Nagari Cupak. Kasat menceritakan, penangkapan pelaku dilakuan dengan cara polisi menyamar sebagai pembeli,
“Polisi yang menyamar, melakukan transaksi dengan pelaku dan melakukan penangkapan serta menggeledah pelaku,” kata Kasat.
Saat itu, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dari tangan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan lainnya seperti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, satu unit HP merek Realme warna biru.
Penangkapan di Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya
Berlanjut ke Kecamatan Lembang Jaya, seorang pelaku dengan inisial ZU (49) yang berprofesi sebagai petani diciduk polisi di sebuah rumah di JorongTanah Sirah, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
“Hari Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan ZR (17) yang sebelumnya sudah kami tangkap di Cupak,” tutur Kasat.
ZR mengaku, bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu tu didapatkan dari ZU, di Koto Anau.
Petugas langsung ke lokasi dan menemukan terduga pelaku disebuah rumah dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam rumah didekat pelaku diamankan,” sebutnya.
Lengkapnya, barang bukti yang diamankan yaitu dua paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, satu unit HP merek Nokia warna biru, satu unit timbangan digital, dua alat hisap (bong) serta iang tunai sebanyak Rp 219 ribu.
Penangkapan di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.
Terakhir, petugas Satuan Reserse Polres Solok, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Kali ini, sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap dua pria. Pertama, RD (27) yang berprofesi sebagai petani berasal dari Jorong Pasa Surian Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, serta RF (27) juga sebagai petani yang berasal dari Jorong Kayu Aro Nagari Aia Dingin Kecamatan Lembah Gumanti,” sebut IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Penangkapan ini, kata Kasat berawal dari informasi yang diperoleh dari warga yang sering melihat adanya transaksi sabu.
Petugas langsung menuju ketempat pelaku dan menyelidikinya. Selanjutnya, petugas melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
“Langsung kami tangkap dan digeledah. Ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di temukan di samping pelaku,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit Handphone android merk Realme warna Hitam serta satu unit handphone Iphone.
Sementara itu, terhadap empat pelaku yang diamankan beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)