Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Adapun jadwal tahapan pendaftaran, sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
PPK sendiri nantinya akan bertugas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Kabupaten solok, yang pendafatarannya mulai pada 23-29 April 2024.
Adapun pendaftaran, dapat diakses secara online melalui laman website SIAKBA: https://siakba.kpu.go.id
Berikut persyaratan anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumennyabdiantaranya:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK:
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar,
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. Surat pernyataan bermaterai e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup; g. Pas foto berwama 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar,
h. Surat keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK, yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK diguna- kan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (Ayi)