Infosumbar.net – Bawaslu Kabupaten Solok menggelar Rakor pengawasan pencalonan presiden, DPR, DPD dan DPRD pada pemilu tahun 2024 pada Senin (6/11/2023) di Solok Premiere Hotel.
Adapun peserta terdiri dari perwakilan partai politik Kabupaten Solok dan Kepala SKPD terkait atau yang mewakili lingkup Kabupaten Solok, KPU, Kodim 0309, Polres Solok Arosuka, Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Kesbangpol, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP dan Damkar.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Yoni Syah Putri, mengatakan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya dugaan pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pemilihan Umum tahun 2024.
“Serta dapat memperkuat koordinasi sesama jajaran Bawaslu, memperkuat pengetahuan tentang fokus dan strategi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dan Kesamaan Pandangan / Persepsi untuk mewujudkan Pemilihan yang Demokratis, Jujur dan Adil,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, menyampaikan, Rakor ini sebagai salah satu upaya dalam rangka melakukan upaya pencegahan serta meningkatkan pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024, Khususnya pada tahapan pencalonan.
“Dengan melibatkan Parpol ini, maka diharapkan mereka semakin bisa memahami tahapan-tahapan yang harus dijalani, termasuk dapat mengetahui dan mengikuti Aturan-aturan yang berlaku dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024,” jelasnya.
Seperti PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Dalam rakor ini kami juga mengimbau kepada para Parpol untuk bisa menyatukan Persepsi dan pandangan dengan para Calegnya agar dapat secara bersama-sama memahami Aturan dan Ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kemudian dalam pemasangan baliho dan alat peraga lainnya, baik yang bersifat kampanye maupun yang tidak, juga diharapkan bisa menyesuaikan dengan kondisi serta bersabar menunggu sesuai dengan Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu. (Ayi)