Infosumbar.net – Setelah 10 bulan melarikan diri, seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok diamankan Satresktrim Polres Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra menerangkan, pelaku adalah RRM (19) warga Jorong Banda Balai, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
“Pelaku kami amankan pada Minggu (30/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Petugas melakukan penjemputan tersangka di Polresta Tidore Provinsi Maluku Utara, yang dibantu oleh Polresta Tidore,” sebutnya.
Kasat menerangkan, tindak pencabulan terjadi pada bulan Juli tahun 2022 pukul 22.00 Wib di sebuah rumah kosong di Jorong Banda Balai, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
“Korban mengalami trauma akibat tindak pencabulan ini. Korban adalah LV (15),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamamkan adalah satu helai baju kaus lengan panjang bewarna pink bertulisan Chanel, satu helai celana jeans warna biru.
Sementara itu, pasal yang dilanggar adalah Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. (Ayi)