Infosumbar.net – Polres Solok gencar melakukan sosialisasi larangan Ilegal Logging atau pembalakan liar serta illegal mining atau penambangan liar.
Kapolres Solok, AKBP Muari pada Rabu (8/5/2024) mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak merusak ekosistem maupun melakukan penebangan hutan.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk sadar dan tidak menebang pohon maupun menggunduli hutan. Hal ini dapat merusak ekosistem dan bagi pelaku yang melakukan akan mendapatkan hukuman pidana atau denda,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memasang spanduk yang menyampaikan larangan perbuatan ilegal loging serta hukuman yang diterima jika ada masyarakat yang melakukannya.
Seperti dalam pasal 83 ayat 1 guruf B jo, Pasal 12 huruf E UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Serta Pasal 158 UU RI no. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 milliar.
“Kami memasang pada sejumlah titik spanduk imbauan, agar dapat dibaca oleh masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, Kapolres meminta seluruh pihak agar bekerjasama dan berpatisipasi mensosialisasikan pembakaran hutan.
“Kami akan selalu gencar melakukan sosialisasi dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan, tentunya upaya pencegahan juga penting, agar masyarakat bisa sadar dan tidak membakah hutan dan lahan,’ ungkapnya. (Ayi)