Padang, (Infosumbar) – Pada hari pertama pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Padang, Walikota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, pada Kamis (8/7).
Selain mensosialisasikan penerapan PPKM Mikro di Kota Padang juga memastikan aturan yang baru ia sahkan tersebut berjalan dengan baik.
Salah satu lokasi yang disidak oleh Walikota beserta rombongan adalah Restoran Bebek Sawah, di Jalan Patimura Padang.
Baca juga
Pemprov Sumbar Tunda Pelaksanaan Tour de Singkarak 2021
Pengumuman CPNS dan PPPK Kemenag, Sediakan 10.819 formasi
Manager Restoran Bebek Sawah, Agit Suteja mengaku terkejut dengan kedatangan walikota beserta rombongan tiba-tiba melakukan inspeksi ke restoran yang ia kelola.
“Kami terkejut tiba-tiba rombongan yang dipimpin walikota muncul saat pelanggan sedang ramai,” Ucapnya.
Namun walaupun begitu, ia sama sekali tidak cemas, karena menurutnya sejak Covid-19 mulai masuk ke wilayah Padang secara masif, Restoran Bebek Sawah telah mematuhi segala prokes yang diterapkan oleh Pemkot dan Pemprov.
“Kami telah berkomitmen untuk mematuhi prokes agar dapat membantu kerja pemerintah sejak pertama kali Covid-19 berkembang di Padang,” katanya.
Baca juga
Mulai Berlaku Hari Ini, Tamu Pesta Nikah Dibatasi dan Harus Siapkan Nasi Kotak
Besok, Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku di Kota Padang
Agit Suteja juga menyatakan, seiring dengan itu, Restoran Bebek Sawah juga aman dari claster covid-19 dan dapat terus menyajikan makanan pada pelanggan tanpa rasa was-was.
Terkait apa saja yang disampaikan walikota saat melakukan sidak ke Restoran Bebek Sawah, Agit Suteja mengatakan, walikota hanya mensosialisasikan penerapan PPKM Mikro.
“Tidak ada himbauan yang keras. Walikota hanya ingin penerapan PPKM Mikro berjalan lancar, ia juga mensosialisasikan soal PPKM Mikro santai dan baik,” ujarnya.
Agit Suteja menjelaskan, bahwa ketika PPKM Mikro walikota meminta pelanggan dibatasi tempat duduknya serta jam buka Restoran dipersingkat.
“Walikota meminta kami, pihak restoran, untuk membatasi jarak pengunjung dari tempat duduknya,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PPKM Mikro, walikota menyebutkan bahwa restoran hanya boleh buka sampai pukul lima untuk makan di tempat, dari pukul lima hingga delapan makanan hanya bisa dipesan untuk dibawa pulang.
“Pada pukul lima, restoran kami wajib tutup, tapi untuk melakukan pemesanan masih bisa lewat take away,” katanya.(mzl/agp)