Padang, (infosumbar) – Wali Kota Padang sudah mengeluarkan aturan terkait PPKM (pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro yang diperketat. Aturan berupa surat edaran No : 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut menyesuaikan dari aturan pusat yang mulai berlaku Kamis (8/7/2021)
“Aturannya akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang,”kata Hendri Septa dalam surat tersebut.
Baca juga
Besok, Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku di Kota Padang
PPKM Mikro, Polresta Padang belum Berlakukan Penutupan Ruas Jalan
Banyak aspek yang diatur oleh Wali Kota dalam surat tersebut. Ada 14 aturan dan tata kelola kegiatan yang diatur Wali Kota. Salah satu yang menarik adalah di poin J, yakni aturan tentang pelaksanaan gelaran pesta pernikahan alias resepsi.
Dalam aturan di poin J tersebut, dikatakan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat (Nasi Kota/Bungkus).
“Untuk resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang,” kata Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).
Baca juga
Kabar Baik, Ada Beasiswa bagi Atlet Berprestasi asal Sumbar dari STIP-AP Medan
Ini Skenario Terburuk Pemerintah jika Kasus Covid-19 Capai 40.000 per Hari
Dengan demikian, aturan ini sudah menyesuaikan kondisi yang berkembang di lapangan di mana yang terjadi adalah pembatasan, yakni membatasi jumlah tamu. Pembatasan lainnya soal makanan, dimana tuan rumah maupun panitia resepsi pernikahan tidak diperkenankan menyediakan hidangan makanan.
“Tidak ada hidangan makanan, hanya diperbolehkan menyediakan nasi bungkus atau nasi kotak bagi para tamu,” ucap Hendri Septa.
Ia mengingatkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada masyarakat melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM Mikro ini. Hal ini pada PSBB tahun 2020 sudah pernah dilakukan. Saat itu, sebagian publik sudah lazim dengan penganan resepsio pernikahan yang disiapkan dalam bentuk nasi kotak. (Akb)