
Padang, (infosumbar) – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat terhitung mulai besok(08) sampai 20 Juli 2021 mulai jalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Keputusan aturan tersebut dikeluarkan setelah Wali Kota Padang menggelar rapat dengan berbagai elemen masyarakat dan forum komunikas pimpinan daerah diputuskan beberapa hal penting agar PPKM berjalan efektif.
“Ada beberapa poin penting dalam aturan PPKM ini, kami imbau masyarakat paham dan mengikuti aturan ini,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu.
Baca juga
PPKM Mikro, Polresta Padang belum Berlakukan Penutupan Ruas Jalan
Kabar Baik, Ada Beasiswa bagi Atlet Berprestasi asal Sumbar dari STIP-AP Medan
Dalam surat edaran Wali Kota Padang no 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 selain menetapkan proses belajar mengajar secara daring, juga mengurangi aktivitas sebanyak 75 persen tenaga kerja di tempat kerja, dan 25 persen yang bekerja langsung dengan protokol kesehatan yang ketat
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional , kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Sektor esensial yang dimaksud, meliputi kesehatan, bahan pangan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, dan tempat penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari.
Sementara untuk kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran dan kafe untuk makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas, jam operasional sampai pukul 17.00 WIB, dan layanan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB.
Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Berikutnya untuk kegiatan sektor konstruksi dapat berjalan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait ibadah di rumah ibadah ia menyampaikan dapat dilaksanakan sebagaimana biasa dengan syarat ada pembatasan jarak, dan membawa peralatan shalat sendiri serta penerapan protokol kesehatan.
Baca juga
Ini Skenario Terburuk Pemerintah jika Kasus Covid-19 Capai 40.000 per Hari
POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil
Sementara untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, masyarakat tidak diizinkan melaksanakan di lapangan hanya boleh di masjid dan mushala. Sementara aktivitas di area publik seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara waktu.
Khusus pelaksanaan pernikahan resepsi maksimal hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat. Sedangkan untuk pertemuan, rapat dan seminar sementara dilaksanakan secara daring dan pertemuan langsung untuk sementara ditiadakan.
Hal terakhir untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan pengetatan dan penerapan protokol kesehatan.