
Padang, (infosumbar) – Terkait aturan PPKM Mikro wilayah Sumatera Barat, Polresta Padang menyebut belum ada penutupan ruas jalan di Kota Padang. Kepolisian masih fokus pada surat edaran terkait jam operasional pelaku usaha dan pelanggaran bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Belum ada aturan terkait penyekatan jalan karena masih fokus pada aturan kegiatan pelaku usaha di Kota Padang, kalau nanti sudah ada perintah kemungkinan jalur yang ditutup sama dengan masa PSBB tahun lalu,” kata Paur Humas Polresta Padang, Bripka Andiko Akbal di Padang, Rabu.
Baca juga
Kabar Baik, Ada Beasiswa bagi Atlet Berprestasi asal Sumbar dari STIP-AP Medan
Ini Skenario Terburuk Pemerintah jika Kasus Covid-19 Capai 40.000 per Hari
Akses jalan yang ditutup sebelumnya adalah penyekatan wilayah masuk dan keluar Kota Padang dibagian timur yaitu Sitinjau Lawik, kemudian wilayah selatan di Bungus serta wilayah utara di Koto Tangah.
“Biasanya penyekatan dilakukan dijalur perbatasan, seperti saat lebaran yang disekat adalah orang luar Sumatera Barat yang mudik dan ingin masuk kedalam wilayah Kota Padang,” katanya.
Sementara untuk wilayah lingkup Kota Padang sendiri, Andiko menjelaskan tidak adanya penyekatan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bukittinggi.
“Kepolisian bersama Dishub memfokuskan pada aturan lalu lintas, penanganan kecelakaan, rambu-rambu jalan, penentuan arah jalan dan penertiban pada titik keramaian tertentu,” jelasnya.
Baca juga
POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Pelaksanaan PPKM Mikro, Sanksi Tegas bagi yang Melanggar
Disisi lain, mengenai aturan PPKM Mikro Kota Padang sesuai surat edaran yang berlaku, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku usaha yang masih buka diatas jam 11 malam serta denda bagi masyarakat yang tidak kenakan masker. (fhr/agp)