Padang, (infosumbar) – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy meninjau wilayah Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu. Selain memastikan prosedur administrasi bagi penumpang yang ingin bepergian, Wagub juga meminta petugas lebih detail memeriksa hasil surat keterangan setiap orang yang masuk dari BIM.
Wagub Audy mendatangi admininistrasi BIM untuk menanyakan jadwal pesawat yang dijadwalkan terbang, kemudian mengunjungi ruangan GM. Angkasa Pura BIM didampingi Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang.
Baca juga
PPKM Darurat , Ini Syarat Naik Kereta Api di Sumatera Barat
Wagub Audy Joinaldy Segera Bahas Aturan PPKM Darurat Sumbar
“Kalau diadakan alat PCR lagi disini nanti orang tidak mau repot, kan mereka sudah PCR sebelum melakukan perjalanan. Jadi untuk surat keterangannya tolong diperiksa lagi, pastikan jarak terbit suratnya dengan waktu keberangkatan tidak lebih dari tiga hari,” ujar Wagub.
Sementara pihak BIM sendiri mengungkapkan ada kendala perjalanan seperti anak yang usia dibawah 12 tahun karena belum bisa divaksin, sebab dalam aturan PPKM Darurat tidak disarankan untuk bepergian.
Kemudian untuk kelengkapan syarat seperti eHAC (Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi elektronik) yang di scan melalui aplikasi di perangkat smartphone, serta PCR tidak boleh expired atau kadaluarsa.
“Surat vaksin wajib ada dan dicek lagi surat PCR nya, jangan sampai kadaluarsa. Tolong koordinasinya lebih detail jika nanti ada kekeliriuan,” jelas Audy Joinaldy.
Baca juga
Petugas di Tingkat Kecamatan Turut Awasi Pelaksanaan PPKM Mikro
Tiga Kota di Sumbar Naik Status Jadi PPKM Darurat, Padang Panjang Siapkan Koordinasi
Selanjutnya pihak BIM juga mengungkapkan bahwa jam buka tutup bandara diusahakan berkisar dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 sore, sebisa mungkin dimaksimalkan jam operasional tidak melebihi aturan PPKM Darurat yang berlaku. (fhr/agp)