Padangpanjang, (infosumbar) — Pemerintah Kota Padang Panjang mengaku bersiap menghadapi instruksi pemerintah pusat yang menetapkan status daerah tersebut menjadi PPKM Darurat, sama seperti Jawa dan Bali. Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menyebutkan, pada Sabtu (10/7/2021) esok, hal ini akan dibahas bersama Forkompimda Padang Panjang.
Baca juga
Sudah 1.250 Warga Sumbar Meninggal Akibat Terpapar Covid-19
Ini Skenario Terburuk Pemerintah jika Kasus Covid-19 Capai 40.000 per Hari
“Ya, Sabtu besok kita akan membahasnya secara teknis bersama Forkompimda sambil menanti arahan pusat, lebih lanjut,”kata Fadly Amran yang dihubungi melalui telepon, Jumat (9/7/2021) ini.
Hanya saja, Fadli mengaku belum mengetahui secara detail skema PPKM Darurat tersebut, apakah sama persis dengan penerapan di Jawa dan Bali atau bagaimana.
“Jadi, kita tetap menjalankan prokes dengan ketat dan menanti bagaimana arahan selanjutnya karena pembelakuannya mulai dilaksanakan Senin (12/7/2021),”katanya.
Di Sumbar sendiri, selain Padang Panjang ada dua kota lain yang terkena kebijakan PPKM Darurat, yakni Bukittinggi dan Padang. Tiga daerah itu masuk dalam 15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali.
Penetapan oleh Jakarta ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/8/2021).
“Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat,” kata Airlangga.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan PPKM darurat pada tiga daerah di Sumbar itu akan berlaku mulai 12 Juli 2021. PPKM Darurat itu diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali.
“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat,” ujar mantan Kapolri tersebut sambil menyebut kegiatan ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. (Akb/Vf)
Baca juga
POGI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil
Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUP M. Djamil Tambah Ruang Rawat Inap dan Nakes
Berikut 15 daerah yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali:
1. Padang Panjang, Sumbar
2. Bukittinggi, Sumbar
3. Padang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Singkawang, Kalbar
12. Berau, Kaltim
13. Tanjungpinang, Kepri
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut