
Padang (Infosumbar) – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, kembali melakukan pengetatan aturan bagi para penumpang KA Lokal pasca diterapkannya PPKM Darurat. Termasuk di dalamnya Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat.
Baca juga
KAI Sumbar : Kereta Api Tetap Beroperasi Seperti Biasa
PT. KAI Sumbar Belum Berlakukan Syarat Naik bagi Penumpang Kereta Api
Pengetatan aturan ini sendiri akan dimulai pada tanggal 12 Juli hingga 20 Juli.
Perjalanan KA Lokal pada tanggal 12 nanti, hanya akan diperuntukkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal saja.
Hal ini sesuai dengan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Adapun rute Divre II yang akan menerapkan hal itu adalah KA Sibinuang relasi Padang – Pariman – Naras PP, kemudian KA Minangkabau Ekspres relasi Pulai Aie – Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – Bandara Internasional Minangkabau PP,” kata Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Russen Permana di Padang, Sabtu.
Ujang juga menyebutkan, bahwa setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya.
“Pokoknya surat kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan tempat ia bekerja serta pejabat minimal eselon 2 yang berstempel atau bertanda tangan elektronik,” katanya.
Baca juga
Dirut PT KAI Terima Beberapa Kepala Daerah Sumatera Barat, Bahas Pemanfaatan Lahan PT KAI
Jadwal Kereta Api di Sumatera Barat Per 10 Februari 2021
Ia menjelaskan bahwa setiap petugas akan memeriksa seluruh persyaratan pelanggan di stasiun keberangkatan.
“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen pada pelanggan,” tegasnya. (mzl/agp)