infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

PPKM Darurat , Ini Syarat Naik Kereta Api di Sumatera Barat

11 Juli 2021 - 01:17 WIB
in Berita Pilihan, Sumbar
Pambudi A.byPambudi A.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Devisi Regional (Drive) II Sumatera Barat melakukan penyesuaian layanan bagi para penumpang pasca diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.(foto: Andreas/infosumbar)

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Devisi Regional (Drive) II Sumatera Barat melakukan penyesuaian layanan bagi para penumpang pasca diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.(foto: Andreas/infosumbar)

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Devisi Regional (Drive) II Sumatera Barat melakukan penyesuaian layanan bagi para penumpang pasca diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.(foto: Andreas/infosumbar)
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Devisi Regional (Drive) II Sumatera Barat  kembali melakukan pengetatan aturan bagi para penumpang KA Lokal pasca diterapkannya PPKM Darurat(foto: Andreas/infosumbar)

Padang (Infosumbar) – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, kembali melakukan pengetatan aturan bagi para penumpang KA Lokal pasca diterapkannya PPKM Darurat. Termasuk di dalamnya Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat.


Baca juga
KAI Sumbar : Kereta Api Tetap Beroperasi Seperti Biasa
PT. KAI Sumbar Belum Berlakukan Syarat Naik bagi Penumpang Kereta Api


Pengetatan aturan ini sendiri akan dimulai pada tanggal 12 Juli hingga 20 Juli.

Perjalanan KA Lokal pada tanggal 12 nanti, hanya akan diperuntukkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal saja.

BACA JUGA :   Total 22 Meninggal Dunia Akibat Letusan Marapi, Satu Orang Masih Hilang

Hal ini sesuai dengan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

IKLAN

“Adapun rute Divre II yang akan menerapkan hal itu adalah KA Sibinuang relasi Padang – Pariman – Naras PP, kemudian KA Minangkabau Ekspres relasi Pulai Aie – Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – Bandara Internasional Minangkabau PP,” kata Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Russen Permana di Padang, Sabtu.

BACA JUGA :   Kolaborasi Indosat Ooredoo Hutchison, Asianet dan MNC Play Sukses Hadirkan Pengalaman Digital Kelas Dunia

Ujang juga menyebutkan, bahwa setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya.

“Pokoknya surat kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan tempat ia bekerja serta pejabat minimal eselon 2 yang berstempel atau bertanda tangan elektronik,” katanya.

Baca juga
Dirut PT KAI Terima Beberapa Kepala Daerah Sumatera Barat, Bahas Pemanfaatan Lahan PT KAI
Jadwal Kereta Api di Sumatera Barat Per 10 Februari 2021

Ia menjelaskan bahwa setiap petugas akan memeriksa seluruh persyaratan pelanggan di stasiun keberangkatan.

BACA JUGA :   5 Mahasiswa PNP Pendaki Gunung Marapi Telah Dievakuasi

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen pada pelanggan,” tegasnya. (mzl/agp)



IKLAN
Tags: Berita PPKMjadwal kereta api padang-pariamanKAI Sumbarkereta api bandaraPPKM Darurat

Related Posts

Tanjung Raya Dihantam Banjir Bandang, Akses Jalan Putus

Tanjung Raya Dihantam Banjir Bandang, Akses Jalan Putus

07 Desember 2023
Pemkab Solsel Terima Penghargaan Akuntabilitas Kinerja tahun 2023, Dari Cukup Baik Menjadi Baik

Pemkab Solsel Terima Penghargaan Akuntabilitas Kinerja tahun 2023, Dari Cukup Baik Menjadi Baik

07 Desember 2023
Longsor di Palupuah, Satu Orang Meninggal

Longsor di Palupuah, Satu Orang Meninggal

07 Desember 2023
Wali Kota Padang Hendri Septa Sambangi Rumah Anak dan Ibu Korban Erupsi Gunung Marapi

Wali Kota Padang Hendri Septa Sambangi Rumah Anak dan Ibu Korban Erupsi Gunung Marapi

07 Desember 2023
Borong 3 Penghargaan di BI Award 2023, Bukti Pengakuan BRI Sebagai Bank Terdepan Dorong Inklusi Keuangan

Borong 3 Penghargaan di BI Award 2023, Bukti Pengakuan BRI Sebagai Bank Terdepan Dorong Inklusi Keuangan

07 Desember 2023
Klinik Fauzana Medica Berhasil Raih Sertifikat Paripurna

Klinik Fauzana Medica Berhasil Raih Sertifikat Paripurna

07 Desember 2023

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Tanjung Raya Dihantam Banjir Bandang, Akses Jalan Putus

Pemkab Solsel Terima Penghargaan Akuntabilitas Kinerja tahun 2023, Dari Cukup Baik Menjadi Baik

Longsor di Palupuah, Satu Orang Meninggal

Wali Kota Padang Hendri Septa Sambangi Rumah Anak dan Ibu Korban Erupsi Gunung Marapi

Borong 3 Penghargaan di BI Award 2023, Bukti Pengakuan BRI Sebagai Bank Terdepan Dorong Inklusi Keuangan

Klinik Fauzana Medica Berhasil Raih Sertifikat Paripurna

Berita Populer

  • Viral Video Diduga Mahasiswa PNP Terjebak di Marapi, Pihak Kampus Masih Crosscheck

    Sempat Viral Berbalut Abu, Begini Nasib Dua Mahasiswi PNP yang Terjebak Erupsi Gunung Marapi

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Viral Video Diduga Mahasiswa PNP Terjebak di Marapi, Pihak Kampus Masih Crosscheck

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Total 75 Pendaki Terjebak Erupsi Gunung Marapi, 40 Orang Telah Dievakusi dan Berikut Daftar Nama-namanya

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Berikut Daftar Nama 14 Mahasiswa PNP yang Mendaki Saat Erupsi Gunung Marapi

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • ‘Ciamik’ Lawan PSMS Medan, Rocken Tampubolon Sebut Semen Padang FC Tak Layak di Liga 2

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
    • AGAM – BUKITTINGGI
  • GAYA HIDUP
    • OTOMOTIF
    • MUSIK
    • HIBURAN
    • KOMUNITAS
    • KULINER
    • WISATA
    • KESEHATAN
  • SERBA SERBI
    • BUDAYA & SENI
    • FOTO
    • PROFIL
    • EVENTS
      • SEMINAR
      • SENI & BUDAYA
      • LOMBA
      • MUSIK
    • VIDEO
    • DIREKTORI
  • ARTIKEL
  • INFOSUMBARPEDIA
  • LOWONGAN KERJA

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022