
Padang, (infosumbar) – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat, Maulana Yusran mengungkapkan bahwa tahun 2021 ini okupansi hotel Sumatera Barat rata-rata sekitar 40 persen dengan harga jual antara 25 hingga 20 persen.
“Tahun sebelumnya saat masa awal PSBB pada pertengahan bulan Maret 2020, hotel Sumatera Barat terpukul jauh dan mengalami penurunan okupansi dari 55 persen menjadi 34 persen,” kata Maulana Yusran ketika dihubungi, Selasa.
Baca juga
Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUP M. Djamil Tambah Ruang Rawat Inap dan Nakes
Unand Keluarkan Surat Edaran, Berlakukan WFH hingga 30 Juli 2021
Hal tersebut meliputi dampak dari larangan mudik dan kegiatan masyarakat diluar daerah yang terkadang dilakukan di Sumatera Barat (Mize), tentunya mengakibatkan jumlah pendatang dari luar daerah pun berkurang.
Namun sejak tahun 2021 ini, okupansi hotel Sumatera Barat mulai membaik dan stabil diangka 40 persen. Meskipun okupansi hotel dan restoran kembali menanjak naik, tapi tidak bisa mencapai angka awal sebelum pandemi.
“Apalagi lebaran kemarin aktivitas mudik juga ditiadakan, sejak puasa hingga lebaran lalu bahkan harga jual juga menurun hingga 20 persen,” jelas Maulana Yusran.
Tingkat Penghunian Kamar Hotel (Okupansi Hotel) yang dimaksud disini adalah persenan jumlah keseluruhan, dari rata-rata pemesan hotel yang melakukan pembatalan reservasi atau pembookingan hotel.
Baca juga
Viral… Surat Terbuka Dr. Farhan, Minta Gubernur Sumbar Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Antisipasi Penyebaran Covid, Rektor “Rumahkan” Aktivitas 50 ribuan Civitas Kampus UNP
Selain itu, ketua PHRI menyebut bahwa tidak adanya hotel yang tutup sejak pandemi. Namun, ada pembangunan baru yang sudah dicanangkan sejak 2019 dan pada 2021 ini baru direalisasikan.
“Hotel Santika Premier di jalan A. Yani itu baru dibuka, tapi sudah diprogram sebelum pandemi. Bukan memutuskan membangun pada 2020 tapi sudah memulai pekerjaan dari 2019, tentunya tidak bisa dihentikan karena proses finansial,” ujarnya.
Disisi lain, terkait aturan PPKM Mikro yang baru ditetapkan di Sumatera Barat hingga saat ini pihak PHRI belum menerima surat edaran resmi.
“Saya hanya melihat berita di medsos, belum ada surat resmi yang turun tentang aturan baru ini. Saat ini, aturan PPKM yang berlaku untuk hotel Sumatera Barat masih sama dengan tahun 2020,” kata Maulana Yusran.
Seperti aturan hotel dan restoran wajib menerapkan SOP, ruang rapat hanya berisi 50 persen karyawan dan penerimaan pengunjung restoran dibatasi maksimal hingga 50 persen saja.
“Pemberlakuan PPKM Mikro ini kan bentuk pengawasan dari pihak pemerintah, jika masih ada yang melanggar berarti tindak lanjutan dari pengawasan itu sendiri lagi. Secara keseluruhan, dari PHRI sudah dibatasi kegiatannya dan pemberlakuan prokes yang ketat sejak pandemi jadi tidak ada perubahan signifikan,” jelasnya.(fhr/agp)