
Padang (Infosumbar) – Rektor Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, Prof. Yuliandri mengeluarkan surat edaran menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhitung 7 Juli hingga 30 Juli 2021 bagi seluruh civitas akademika Unand.
Dalam SE No. 5/UN16.R/SE/2021 itu, menetapkan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor adalah 25 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja atau fakultas. kecuali bagi pengemudi, Tenaga Teknisi, Tenaga Keamanan, Tenaga Kebersihan Lapangan dan Cleaning Service.
Baca juga
Viral… Surat Terbuka Dr. Farhan, Minta Gubernur Sumbar Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Antisipasi Penyebaran Covid, Rektor “Rumahkan” Aktivitas 50 ribuan Civitas Kampus UNP
“Surat Edaran itu dikeluarkan sebagai upaya menahan penyebaran Covid-19 dalam masa PPKM Darurat untuk itu pihak kampus diminta untuk melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke duar daerah dan atau cuti selama libur nasional tahun 2021,” kata Yuliandri dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu pegawai di lingkungan Universitas Andalas dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Dalam SE itu juga diatur bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal melakukan konfirmasi kedatangan paling lambat pukul 08.00 WIB dan kepulangan paling cepat pukul 16.30 WIB dari rumah/tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi daring pada tautan https://bit.ly/Daftar-Hadir-Unand.
Pegawai dapat diberikan toleransi waktu kedatangan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan dalam hari yang sama.
Baca juga
Menkes: Sumbar Masuk Daerah yang Diwaspadai Penyebaran Covid-19 Varian Delta
43 Kota Kena Pengetatan PPKM Mikro, Empat di Antaranya di Sumbar
Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai format terlampir dan di upload ke dalam tautan kehadiran ketika yang bersangkutan melakukan konfirmasi kepulangan. Bagi pegawai yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan tugas dari rumah/tempat tinggal, maka pegawai tersebut dianggap tidak hadir/alfa, meskipun melakukan konfirmasi kedatangan dan kepulangan.(mzl/agp)