
Padang (Infosumbar) – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Devisi Regional (Drive) II Sumatera Barat melakukan penyesuaian layanan bagi para penumpang pasca diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Pemberlakuan layanan juga terkait dengan surat edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 dan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021 dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli.
Baca juga
PT. KAI Sumbar Belum Berlakukan Syarat Naik bagi Penumpang Kereta Api
Polresta Padang Sediakan 24 Gerai Vaksin Presisi, Tersedia 3450 Vaksin Sinovac dan Astrazeneca
“Kami melakukan penyesuaian layanan untuk jumlah penumpang saja. Bila dulu sebelum diberlakukannya PPKM Darurat kami menerima penumpang sekitar 75 persen dari kapasitas, kini hanya sekitar 50 persen saja,” kata Kadiv Humas PT. KAI Divre II Sumbar, Ujang Russen Permana di Padang, Senin.
Ujang Russen Permana menjelaskan, bahwa jam operasional dan jumlah keberangkatan kereta api akan tetap sama sebagaimana sebelum PPKM Darurat.
“Ya, jam operasional dan jumlah kereta api yang berangkat tetap sama. Tidak ada pengurangan jadwal dan dibatalkan pasca PPKM Darurat,” jelasnya.
Terkait layanan vaksinasi gratis bagi penumpang yang akan berangkat, Ujang Rusen Permana menyebutkan sampai saat ini belum ada.
“Lagipula itu bukan wewenang PT. KAI Divre II, jikalau dinas kesehatan punya rencana untuk bekerjasama dengan kami, Divre II terbuka bekerjasama untuk melakukan vaksinasi gratis bagi penumpang kereta api,” ungkapnya.
Baca juga
Antisipasi Penyebaran Covid, Rektor “Rumahkan” Aktivitas 50 ribuan Civitas Kampus UNP
Akibat Pandemi Covid-19, Jumlah Pengunjung Museum Adityawarman Turun 50 Persen
Meskipun begitu, Ujang Rusen Permana menyebut bahwa pihak Divre II akan tetap menggunakan alat pengukur suhu tubuh sebagai upaya standar untuk membendung penyebaran Covid-19, .
“Kami ingin memastikan penumpang yang naik kereta api benar-benar dalam keadaan sehat dan terbebas dari covid, sehingga penumpang lain juga tidak dirugikan,” ujarnya. (mzl/agp).