Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap tiga pelaku diduga sebagai komplotan tindak pencurian ternak sapi.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, mengatakan dari ketiga pelaku dua diantaranya merupakan pelaku aksi pencurian dan satu orang lainnya berperan sebagai penadah.
“Adapun pelaku pencurian adalah Y (30) dan A (56) warga Kabupaten Solok Selatan, dan penadah adalah R (51) warga Nagari Batu Banyak, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok,” katanya.
Kemudian, IPTU Nanang menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Tanah Garam, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, bahwa dua ekor sapi miliknya hilang didalam kandang pada Selasa (16/5/2023).
“Pemilik mengetahui bahwa sapinya sudah hilang saat akan mengeluarkannya dari kandang sekitar pukul 06.30 WIB. Sudah dilakukan upaya pencarian pada sekitar rumah namun tak kunjung ditemukan,” tandasnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku pencurian ternak sapi.
“Kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian,” imbuhnya
Sehingga, pada Rabu (17/5/2023) di Jalan By Pass Kelurahan KTK, Kota Solok, ditemukan dan diamankan satu unit mobil Suzuki jenis pickup warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri pada CCTV.
“Kami sudah melacak keberadaan mobil tersebut ke rumah potong hewan Kota Solok, dan tidak ditemukan, barulah pada Rabu pagi, ditemukan satu unit mobil Suzuki pickup warna putih dengan tenda terpal biru yang digunakan ke dua pelaku untuk mencuri,” jelasnya.
Atas pencurian ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara 7 tahun.
“Serta R sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, hingga terancam hukuman 4 tahun penjara, ” tutupnya. (Ayi)