Infosumbar.net – Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terkait pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin (28/1/2024) sekira jam 15.00 WIB.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah AP (28) yang berasal dari Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan ini berawal saat ada laporan dari masyarakat diduga ada seorang pria yang membawa sabu.
“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku petugas lansung melakukan penangkapan,” katanya.
Pelaku diamankan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga narotika jenis sabu.
“Diduga sabtu tersebut dibungkus plastik klem warna bening di dalam kotak rokok kopi stik yang di temukan di jendala kelas di samping Masjid Ikhsan Kajaidi Nagari Koto yang diletakkan pelaku,” ujar Kasat.
Pelaku kemudian mengakui kepada petugas bahwa paket narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang bernama Ocha Alias Bunga.
Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat lalu kemudian terhadap kedua pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke polres solok guna penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket kecil diduga narotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem warna bening di dalam kotak rokok kopi stik, satu unit hp androit mrek realmi warna hitam merah serta satu unit sepeda motor jupiter MX warna Hijau Tosca No pol BA 6861 HW,” tutupnya. (Ayi)