Infosumbar.net – Seorang pria berinisial BPP (25) warga Jorong Lubuak Pulai Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok ditangkap Tim Spider Satuan Reserse Narkoba Polres Solok pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan penangkapan terduga pelaku menggunakan cara polisi yang menyamar sebagai pembeli.
” Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli dan membeli barang tersebut kepada pelaku,” katanya.
Kemudian, saat petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan pelaku di tepi jalan Jorong Lubuak Pulai Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, petugas langsung dengan sigap menangkap BPP.
“Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening dari tangan pelaku,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit HP Samsung warna abu – abu, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam tanpa nopol.
“Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna Penyedikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ayi)