Infosumbar.net – Dua orang pria ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Solok pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun kedua pelaku adalah D (31) dan MYA (24) diamankan pada sebuah rumah di Pandan Ujung, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Menurut laporan warga ada yang curiga, di Pandan Ujung sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah dapat ciri-ciri, selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya.
Selanjutnya, saat petugas sampai di rumah pelaku, diamankan seorang pelaku dengan inisial D bersama MYA, di dapur.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tepatnya di dalam kamar pelaku, ditemukan satu set alat hisap sabu di lantai kamar, dan dibawah karpet ditemukan dua buah pipet serok dan tiga plastik klip bening.
“Masih di dalam kamar tepatnya di atas lemari TV, kami juga menemukan satu plastik pak palstik klip bening,” tuturnya.
Setelah melakukan pemeriksaan di dalam kamar, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di sekitar rumah baik itu dalam dan luar rumah.
Kemudian, di belakang rumah pelaku tim menemukan satu buah tabung plastik warna hitam berisikan empat paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
“Saat ditanya kepada pelaku, apa barang tersebut, D sabu yang ia miliki sendiri. Kami juga menemukan uang sejumlah Rp 600 ribu di dalam saku celana D, serta menemukan satu unit handphone android merk vivo warna merah,” sebutnya.
Pelaku beserta keseluruhan barang bukti di bawa ke Mako Polres Solok Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ayi)