Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok melaporkan ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi terjadi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin. TPS tersebut berada di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan.
“Ya, ada satu TPS yang berpotensi terjadi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang berada di TPS 28,” katanya, didampingi tim monitoring dari Bawaslu Sumbar yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat, Karnalis Kamaruddin, Kamis (15/2/2024).
Diakuinya, potensi PSU dikarenakan ada dua pemilih warga Kota Bekasi yang melakukan pencoblosan di Kota Solok tanpa ada keterangan pindah memilih.
“Ini berpotensi PSU, tapi kita harus melengkapi data, sehingga data yang kita sampaikan ke KPU benar-benar valid,” ungkapnya.
Kemudian potensi PSU itu, Kata Rafiqul Amin, Bawaslu belum melakukan pleno apakah ini akan dilakukan PSU. Saat ini, pihaknya masih mengantongi nama dua pemilih tersebut.
“KTP yang bersangkutan belum kita dapatkan. Jadi kita masih melengkapi data apakah dalam pleno akan diputuskan PSU atau tidak,” ujarnya.
Dijelaskannya, ketika dalam rapat pleno diputuskan untuk dilakukan PSU, Panwascam akan membuat rekomendasi kepada KPPS agar dilakukan pemungutan ulang.
“Selanjutnya KPPS bersurat kepada KPU Kota Solok melalu PPK untuk dilakukan PSU sesuai rekomedasi Panwascam,” katanya.
Ditambahkannya, berdasarkan undang-undang, bahwasannya batas waktu untuk melakukan PSU itu adalah 10 hari setelah pemungutan suara.
“Sekiranya kita menetapkan itu PSU, maka Insya Allah hari ini atau paling lambat besok (red) sudah kita putuskan,” pungkasnya. (Bul)