Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan rapat peninjauan kembali perjanjian kerja sama pemanfaatan air bersih dengan Pemerintah Kota Solok pada Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda, memberikan ultimatum kepada Pemko Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan air bersih ini dalam jangka waktu satu minggu terhitung dari 7 April 2023.
Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, Pemkot Solok mendatangi Pemkab Solok, dimana kedua daerah tersebut melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih.
Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang dialami.
“Diantaranya, terkait temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama,” kata Sekda Kabupaten Solok, Medison.
Kemudian, kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air.
“Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023,” tuturnya.
Selanjutnya, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023 serta dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.
Lalu, untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
“Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok,” sebutnya.
Kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air, dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam dan dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison. (Ayi)