Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkotika.
Kali ini, penangkapan dilakukan di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok pada Rabu (4/10/2023) pukul 18.45 WIB.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria dengan inisial ABC (25) yang dilakukan penangkapan pada sebuah belakang sebuah rumah.
“Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya.
Sedangkan untuk kronologi penangkapan, tersangka AB berhasil ditangkap saat ia berdiri di belakang rumahnya.
“Setelah penangkapan, tim melakukan interogas, dimana tersangka mengakui bahwa dia memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja kering di belakang rumahnya,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat, tersangka dengan kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan ganja tersebut.
“Kami menemukan dua paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, sekitar 3 meter dari lokasi penangkapan tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, tim melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka dan ditemukan sebuah buah kaleng khong guan yang diduga berisikan ganja kering, 3 lembar kertas papir merk Narayana, 1 pack plastik bening, dan 1 buah alat linting rokok warna kuning yang ditemukan di lantai kamar tersangka.
Selain itu, kami juga mengamankan alat komunikasi berupa satu unit Handphone Android merk OPPO warna biru dari tangan kanan tersangka.
“Lebih lanjut AB bersama dengan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya. (Ayi)