Infosumbar.net – Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menerima penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada Selasa (14/2/2023). Penghargaan ini langsung diserahkan oleh wakil Ombudmas RI Bobby Hamzar Rafinus.
Pemerintah Kota Solok sendiri menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan berkualitas tinggi (zona hijau) Predikat B dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022. Dari penilaian, Kota Solok mendapatkan nilai 79,41 setara dengan kualitas tingi (Zona Hijau). Nilai ini meningkat dari tahun 2021 yakni sebesar 71,75.
Wawako yang juga didampingi Kabag Prokomp Deddy Agung Pratama, Kabid Pemberitaan Alwa Dudi, Bagian Organisasi Setda Kota Solok mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OMBUDSMAN RI perwakilan Sumatera Barat yang telah memberikan penghargaan ini.
“Terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada Ombudsman RI yang telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan. Hal ini menjadi motivasi kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Wawako.
Kendati demikan, kata Wawako, perolehan ini tidak serta merta menjadi kepuasan, namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota solok.
Sementara itu, Wakil Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyebutkan pengargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik, yang mana kedepannya upaya peningkatan kualitas dapat dilakukan dengan memenuhi standar pelayanan.
“Penghargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan” ujarnya.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Selanjutnya, Kepala OMBUDSMAS RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
“Adapun komponennya, berupa input kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, proses pemenuhan standar pelayanan publik, output persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” tutupnya. (Ayi)