Infosumbar.net – Dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotoka jenis sabu dan ganja dimankan Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok pada Selasa (23/5/2023).
“Kedua pelaku adalah RP (38) dan H (31) yang berasal dari Nagari Salayo, Kecamatam Kubung, Kabupaten Solok,” kata Kasatresnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tambah Kasat.
Petugas langsung menuju rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat dilakuan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening yang berada di dalam topi peci warna hitam,” tuturnya
Juga, satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klem bening berada di bawah tempat tidur.
“Ketika intwrogasi kepada R, tentang kepemilikan ganja dan sabu ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya, dan barang tersebut ia peroleh dari temannnya P, di Kota Padang,” jelasnya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah uang sebanyak Rp 800 ribu, dua sendok terbuat dari pilpet mineral serta 200 helai platik klem ukuran kecil.
“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)