Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok akan memberikan layanan penuh dan maksimal kepada pemilih disabilitas pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Solok Yance Gaffar, saat ditemui pada Senin (6/11/2023).
“Terkait dengan pemilih disabilitas kami menyediakan layanan khusus dan sejumlah fasilitas guna memudahkannya untuk memilih,” katanya.
Adapun jumlah pemilih Disabilitas di Kota Solok sendiri berjumlah 470 orang.
Sebanyak 185 orang diantaranya keterbatasan fisik, 45 orang intelektual, 126 mental, 55 wicara, 20 orang rungu, serta 39 orang netra.
“Sejumlah fasilitas akan kami sediakan seperti akses khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS), antruan ramah diasbilitas serta desain surat suara yang memudahkan disabilitas,” ujarnya.
Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Solok sebanyak 55.832 dengan rincian 27.524 laki-laki serta 28.308 perempuan yang tersebar pada dua kecamatan serta 13 kelurahan.
“Pemilih tersebut tersebar pada 236 TPS yang ada di Kota Solok,” tuturnya, (Ayi)