Infosumbar.net – Tinggal hitungan hari, akan memasuk masa tenang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan selama tiga hari sebelum pencoblosan yang dimulai pada Minggu (11/2/2024).
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengingatkan partai politik dan peserta pemilu agar dapat membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
“Kami telah menyurati parpol untuk dapat membersihkan APK secara mandiri,” kata Ketua Divisi Soialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Solok, Yance Gaffar pada Jumat (9/2/2024).
Oleh karena itu, saat masa tenang nanti tidak boleh ada lagi kampanye yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup, maupun melalui media sosial.
“Di masa tenang nanti, diharapkan seluruh APK bersih dan masyarakat benar-benar tenang menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024,” tambahnya.
Besok, pada Sabtu (10/2/2024), pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk terjun membersihkan APK yang masih tertinggal.
“Juga nantinya pembersihan APK ini harus ada etikanya. Kalau misalnya APK ini terpasang di rumah warga, maka harus izin dulu kepada pemilik rumah untuk mencopotnya, atau pemilik bisa melepas sendiri APK tersebut,” jelasnya.
Kampanye peserta Pemilu sendiri telah dimulai semenjak 28 November 2023. Penertiban APK sendiri nantinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok. (Ayi)