Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial DD (29) dan DM (22).
Kedua pelaku adalah warga Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (12/12/2022) pukul 22.30 WIB di Jorong Pasa Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga. Petugas langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan dua laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan informasi pelapor.
“Petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Barang tersebut, plastik klem warna bening yang dibalut dengan tisu yang ditemukan di lantai semen dekat pelaku diamankan.
“Pelakupun mengakui barang tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamakan adalah satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dibalut dengan tisu, satu unit HP android merk Realme warna abu – abu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.
Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas beserta pelaku, dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)