Infosumbar.net – Dua pria diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jorong Pasa, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, kedua pelaku adalah OYP (26) warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dan JP (26) warga Jorong Koto Panjang Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
“Informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seseorang sering melakukan penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu. Petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan,” kata Kasat.
Kemudian, petugas melihat dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat.
“Petugas langsung membuntuti dan memberhentikan pelaku dan langsung melakukan menangkap dua pelaku,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan aspal didekat pelaku.
“Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit HP merk Vivo warna hitam, satu unit Handphone android merk OPPO warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam Putih dengan Nopol BA 2890 PR,” ungkapnya.
“Sementara itu, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi/Aks)