Infosumbar.net – Dua orang pemuda ditangkap Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 01.15 WIB.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni RF (20) dan RP (23) yang merupakan warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung, Talang Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Kami menperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua pemuda yang diduga sering menggunakan narkoba,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan di TKP. Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang berdiri di tepi jalan yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat,” ujarnya.
Disaat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yaki RF dan RP.
“Juga dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening,” tuturnya
Sabu tersebut, ditemukan ditangan RP yang ia genngam pada tangan sebelah kirinya.
“Barang bukti yanh kami amankan diantaranya satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu kaca pirek yang dimasukan kedalam kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu unit Handphone merek Vivo warna Hitam serta satu unit Handphone merek Redmi warna Baru,” ucapnya.
Selanjutnya, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, disita oleh petugas.
“Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Ayi)